Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akhirnya memberikan kompensasi berupa pengunduran jadwal batas akhir perekaman KTP Elektronik yang sebelumnya 30 September 2016 berubah hingga pertengahan 2017.
“Informasi yang saya dapat dari pernyataan Mendagri perekaman e-KTP diperpanjang sampai pertengahan tahun 2017,” terang Zakaria, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muarojambi, Senin 3 Oktober 2016.
Dikatakannya, alasan perpanjangan masa Perekaman e-KTP karena masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Bila batas akhir September diberlakukan, khawatir akan banyak penduduk kesulitan mengurus dokumen kependudukan sehingga pemerintah menambah batas akhir perekaman tersebut.
"Sehingga batas akhir pertengahan 2017 dapat memberikan kesempatan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,"
sumber;http://www.kilasjambi.com/
No comments:
Post a Comment